BerandaKRIMINALFerdy Sambo di Vonis Pidana Mati, Anak Sulung Fredy Sambo Membagikan Unggahan Melalui Instagram Story “You will be the happiest person, soon,”
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Sambo akan membongkar pelanggaran perwira polisi lainnya jika dia sampai divonis hukuman mati.
Apalagi sebelum dicopot dari jabatannya karena kasus ini, Sambo bertanggung jawab menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota kepolisian.
Namun, ahli hukum dari Universitas Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan kepada wartawan bahwa vonis Sambo—dan istrinya Putri Candrawathi—akan “sesuai tuntutan” jaksa karena “sulit” jika vonisnya hukuman mati.
Dalam pasal 340, yang dikenakan terhadap Sambo, sanksi maksimal adalah hukuman mati.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur.”
Sementara, Anak sulung Fredy Sambo dan Putri Cendrawati, Trisha Eungelica membagikan unggahan terbaru melalui Instagram Story.
Trisha mengunggah sebuah tulisan tentang kebahagiaan. Ia mengungkapkan bahwa kebahagiaan akan segera datang untuk semua orang.
“You will be the happiest person, soon,” tulis Trisha.
“I hope we all will,” pungkasnya.
Putri sulung Sambo itu juga mengucapkan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine yang jatuh pada hari ini, Selasa (14/2).
“Happy val’s day,” imbuhnya.
Trisha diketahui merupakan sosok anak yang dekat dengan kedua orang tuanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketika orang tuanya terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Trisha beberapa kali menunjukkan dukungan dan kasih sayang kepada mereka.
Sebelumnya, menjelang persindangan vonis Ferdy Sambo, Trisha mengungkapkan rasa sayang kepada orang tuanya melalui sebuah unggahan.
Trisha menuliskan bahwa dirinya mencintai ayah dan ibunya.
Beberapa jam kemudian, hakim membacakan vonis untuk istri Ferdy, Putri Candrawathi.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.
Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.
Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.
Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.