Ferdy Sambo di Vonis Pidana Mati, Anak Sulung Fredy Sambo Membagikan Unggahan Melalui Instagram Story “You will be the happiest person, soon,”

lpkpkntb.com – Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Ferdy Sambo di ruang sidang, Senin (13/02).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang. di kutip laman news.Indonesia.

Kemudian, Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Mantan jenderal polisi itu divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Yosua.

Yang memberatkan Ferdy Sambo, antara lain karena korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Sambo dinyatakan “telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama” dan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah karena menghalangi proses hukum (obstruction of justice) dan terbukti secara sah melakukan tindakan yang membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja, bersama terdakwa lainnya.

Tidak terima dengan tuntutan jaksa, kuasa hukum dan terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan pada 24 Januari lalu.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengakui kesalahannya, tapi berkukuh “tidak merencanakan pembunuhan”.

Dia juga membantah telah menyiksa Yosua di Magelang, dan tuduhan-tuduhan lain yang mengarah padanya selama kasus ini bergulir, termasuk tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, perselingkugan, LGBT, kepemilikan bunker uang, sampai menempatkan uang ratusan triliun atas nama Yosua.

Jaksa penuntut umum menolak pleidoi Ferdy Sambo. Jaksa tetap pada tuntutannya dan meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang pembacaan replik, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan replik jaksa, yang menolak pledoi kliennya, “serampangan” dan “tidak menjawab yuridis nota pembelaan”.

Apalagi pledoi 1.178 halaman yang dibuat tim kuasa hukum Sambo hanya dijawab oleh jaksa penuntut umum dengan replik 19 halaman.

Berkas nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo.

Jelang sidang vonisnya, beberapa pihak menyampaikan analisanya.