Hati-Hati Penipuan Gaya Baru di 2024, Duit Rp 402 Miliar Raib Sekejap
Cari 55 Kata-Kata Ucapan Ulang Tahun Simpel tapi Bermakna Dalam, Spesial dan Penuh Kesan
Namun, angka tersebut rupanya masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan. Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden. *