Lpkpkntb.com – Fantastis Belum lama ini, pemerintah pun mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Jabatannya siap digantikan oleh calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung di Pilpres 2024.
Baca juga:
Hasil Survei Hari Terakhir Kampanye, 1 atau 2 Putaran?
Setelah lengser, Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya. Ini sama seperti pejabat tinggi dan negara lainnya. Sebagaimana dikutip laman cnbcindonesia.
Berapa sih jumlah gaji pensiunan Presiden?
Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.