“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga,”jelas Yogi.
Untuk itu Yogi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi dalam pemberantasan peredaran penyalahgunaan Narkotika.
“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Yogi. [ron/abi].