Karina De Vega Terpilih Menjadi Ketua Umum Pengprov PABSI NTB Periode 2023-2027, Ini Harapannya
Ardi mengatakan, awalnya pada Februari 2020 PT PSS membutuhkan dokter dan menghubungi Elwizan. Tersangka lalu mengirimkan soft copy ijazah dan daftar riwayat hidup ke manajemen klub. Sejak itu tersangka resmi menjadi dokter tim.
“Maret 2020 mulai bekerja dan mendapat upah Rp 15 juta per bulan. Bahkan di akhir kegiatannya yang bersangkutan sebagai tersangka mendapat gaji Rp 25 juta per bulan berikut bonus,” terangnya.
Lalu kedoknya mulai terbongkar pada November 2021. Elwizan waktu itu sempat berpamitan pulang ke Palembang dengan alasan orang tuanya sakit dan tidak kembali lagi ke Sleman.
“Tersangka dilaporkan pada 3 Desember 2021,” ucapnya.
Saat itu polisi sudah memanggil Elwizan sebagai terlapor, kasus ini sempat viral di media sosial. Namun yang bersangkutan tak sekalipun datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Sleman.
Akibat tindakan itu, PT PSS mengalami kerugian mencapai Rp 245 juta atas gaji dan bonus yang diberikan ke tersangka.
Kronologis Pemalsuan Ijazah
Diketahui, pelaku melakukan pemalsuan ijazah dari Google. Ia mulanya mengunduh ijazah dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Ijazah tersebut kemudian diedit dan diubah menjadi identitasnya.
Selama bekerja dan menangani pasiennya, Elwizan turut mengandalkan Google untuk melakukan pelayanan medis.
Elwizan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(Zet)