DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang.
Komisi III DPR, kata Bambang, juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.
“Beliau [Guntur] sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih,” tutur Bambang Pacul.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9) menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Sebagai penggantinya, DPR menunjuk Guntur.
“Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan sidang terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR. (ron/abi).