Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Iwan Dante vs Bank Mandiri Berlanjut ke Ranah Hukum

Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara serius dan meminta pihak kepolisian untuk segera memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan.

Mereka juga berkoordinasi dengan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, ST, dan mempertimbangkan aksi solidaritas jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan prosedur investigasi yang sesuai dengan hukum.

Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Selain itu, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadinya.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang mengakses data pribadi tanpa hak dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap hak asasi dan perlindungan data pribadi karyawan.