Dugaan Pelanggaran Data Pribadi, Iwan Dante vs Bank Mandiri Berlanjut ke Ranah Hukum

Kasus yang menimpa Iwan Setiawan, yang akrab disapa Iwan Dante, karyawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Cakranegara, Kota Mataram, telah menjadi sorotan publik.

Setelah mengabdi selama sekitar 28 tahun dan meraih berbagai penghargaan sebagai karyawan terbaik nasional, Iwan menghadapi tuduhan terkait pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga keamanan eksternal.

Proses investigasi internal yang dilakukan oleh pihak bank terhadap Iwan diduga melibatkan tindakan penyitaan ponsel tanpa izin, akses ke laptop pribadi tanpa hak, serta intimidasi secara fisik. Meskipun tuduhan tersebut tidak terbukti, Iwan tetap mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan proses pembayaran pesangon dilanjutkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.

Tim kuasa hukum Iwan, yang dipimpin oleh M. Yamin Nasution, S.H., telah mengirimkan somasi kepada pihak Bank Mandiri Cabang Cakranegara.

Sebagai respons, pihak bank memerintahkan Iwan untuk kembali bekerja. Namun, pemulihan nama baik Iwan belum dilakukan, dan proses pembayaran pesangon masih berlanjut di Disnaker Kota Mataram.

Tim kuasa hukum menolak anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker terkait PHK tersebut.

Selain itu, Iwan telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat pada 18 Januari 2025.