Aceh Timur – Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Pasalnya, gaji aparatur desa di daerah itu masih tertunda selama tiga bulan, sementara tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga belum dibayarkan hingga penghujung tahun 2024.
“Sudah akhir tahun, tetapi gaji aparatur desa masih tertunda tiga bulan. Ini sangat aneh. Ada apa dengan Pemda Aceh Timur? Apakah ada masalah dalam pengelolaan anggaran atau indikasi penyimpangan? Kejati Aceh harus segera turun tangan,” kata Saiful Anwar, Senin (23/12/2024).
Saiful menyebut, keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN dan aparatur desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Ia menegaskan, hak-hak mereka seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Kami sudah menerima laporan dari sejumlah aparatur desa dan ASN. Mereka merasa dipermainkan. Aparatur desa bekerja keras untuk masyarakat, tetapi gaji mereka justru diabaikan. Begitu juga dengan TPP ASN yang seharusnya sudah dibayarkan,” ujarnya.
Page: 1 2
DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di…
Masamba, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan Andi Abdullah Rahim dan Jumail…
Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama (NU) NTB sukses menggelar workshop bertajuk “Membangun Kompetensi Peneliti: Meraih Hibah…
Luwu Utara – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba Menjadi Sorotan Setelah biaya…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…
Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…