Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ruslan Abdul Gani, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkah Air Laut (BAL) untuk penyediaan air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan karena Ruslan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB pada periode 2016 hingga 2022.
Namun, Ruslan menyatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut tidak melalui biro hukum, sehingga ia tidak mengetahui detailnya.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT GNE, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB, dan PT BAL, perusahaan swasta, dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan pada tahun 2021 hingga 2022. Kerja sama ini diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Biro Hukum Setda NTB.
Sebelumnya, dua direktur perusahaan terkait, yaitu Samsul Hadi dari PT GNE dan William John Matheson dari PT BAL, telah divonis masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Mereka dinyatakan bersalah karena melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha yang sah di Gili Trawangan.
Selain itu, operasional PT BAL di Gili Trawangan juga menimbulkan kerusakan ekosistem laut akibat pengeboran pipa yang dilakukan tanpa izin, menyebabkan penurunan drastis tutupan terumbu karang di perairan tersebut.
Kejaksaan Tinggi NTB terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi dan pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan kerja sama antara PT GNE dan PT BAL.