Baru-baru ini, muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi terkait proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Desakan ini disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk anggota dewan, yang menilai perlu adanya penanganan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi atau pungutan liar (pungli) pada proyek fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun, penanganan kasus ini dinilai lamban, sehingga muncul desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganannya.
Anggota DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, menyatakan bahwa penanganan oleh Polresta Mataram belum menunjukkan progres yang signifikan dan mendesak agar KPK atau Kejagung mengambil alih kasus ini. Dilansir radarlombok.co.id.