Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Vonis DKPP

Lpkpkntb.com – Dikabarkan Ketua KPU RI yakni, Hasyim Asy’ari diduga tersandung kasus asusila, yang menjadi korban seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kemudian, Ketua KPU RI. Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Dikutip dari detiknews. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan

Baca Ini:

Cek Jadwal Pilkada Serentak 2024 Ada 37 Daerah NTB Masuk

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Berita sebelumnya, “Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana Pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak terkait laporan tersebut.

Hasyim hanya mengatakan akan menanggapi laporan tersebut pada waktu yang tepat. “Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4). Dilansir laman Tribunnews.com.

Ini merupakan kali kedua Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan tindakan asusila. Sebelumnya, Hasyim juga pernah dilaporkan oleh Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disebut Wanita Emas.

Baca ini:

Syarat Masuk IPDN 2024 Cek Jadwal dan Syarat Mendaftar Disini

Namun saat itu DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. Hasyim hanya terbukti melakukan pendekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial.

Kala itu, DKPP berpendapat bahwa kedekatan Hasyim dan Husnaeni telah melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

Dalam laporan terbaru, Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada Bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma. “Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki.

Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Maria.
Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum. Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.