Oknum ASN Di Luwu Utara Di Laporkan LSM JARI Indonesia
Ketua LSM JARI Kabupaten luwu utara kunjungi kantor BAWASLU Luwu Utara untuk melaporkan 2 Oknum ASN yang tidak bersikap netral dalam menyikapi politik di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini
Dalam rangka mewujudkan PILKADA yang demokratis, bermartabat dan berkualitas , peran serta ASN sangat diperlukan agar tahapan peserta demokrasi ini terlaksana sesuai azas, prinsip dan tujuan diselengarakan’nya pemilu, dimana ASN wajib menjaga integritas dan profesionalisme untuk menjunjung tinggi netralitasnya di pemilihan kepala daerah serentak tahun ini.
Sesuai yang di tuangkan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Dasar dasar hukum netralitas ASN juga TNI dan Polri di atur tersendiri…
1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang Undang Nomor Tahun 2017 tenteng pemilihan Umum (UU Pemilih)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang di Sipil Pegawai Negri Sipil
4. Surat Edaran ( SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementrian Keuangan
5. undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ini sudah jelas di atur dengan UU Namun masih ada oknum ASN yang di duga kuat ikut kampanyekan salah satu kandidat secara terstruktur dan masif ” Ya ada oknum ASN yang di duga kuat tidak netral dan melawan ketentuan hukum yang berlaku” ucap marsudi selaku ketua LSM Jari.