Dua Kali Tak Hadir, Zaini Arony Terancam Jemput Paksa?

Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca:Waduh! Kasus NCC: TGB Datang Seperti Pejabat, Pergi Seperti Bayangan

Alasan ketidakhadirannya adalah karena sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis. Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa pemanggilan ketiga telah dijadwalkan untuk pekan depan. Jika Zaini kembali tidak hadir, Kejati NTB berencana melakukan tindakan lain, termasuk pemeriksaan oleh dokter independen.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama operasional pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Sebelumnya, pada Agustus 2024, Zaini Arony telah memenuhi panggilan Kejati NTB dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dilansir laman Antaranews.

Selain Zaini, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dan Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Keduanya diduga terlibat dalam pengagunan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) nomor 01 seluas 4,8 hektare dari total aset penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat dalam kerja sama operasional pembangunan LCC dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan ditentukan setelah pemanggilan ketiga terhadap Zaini Arony dan proses hukum terhadap para tersangka lainnya.