Dua Gelar Profesor Kampus UNS diCabut Menteri Nadiem Makarim Ini Masalahnya!

“Yang kami tau hukum mengenai disiplin PNS ada tiga macam. Hukuman disiplin ringan, menengah dan berat. Dari kementerian itu klarifikasi sebagai hukuman disiplin berat,” tegas Jamal.

Hukuman berat sendiri masih diklasifikasikan menjadi tiga. Yakni disiplin paling berat diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pensiun.

Kedua diturunkan dari jabatan menjadi pelaksana. Ketiga diturunkan jabatan fungsional setingkat di bawahnya selama 12 bulan dan bisa kembali dengan mengajukan keberatan.

” Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin level dua (berat). Level dua itu diturunkan jadi pelaksana seperti tenaga pendidik maksimal usianya 58. Karena keduanya berusia di atas itu tentu berlaku pensiun,” terang Jamal

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengatakan SK Menteri penjatuhan hukuman sudah keluar sejak (26/6/2023).

Namun pada (4/7) SK itu baru diambil dan diserahkan pada (6/7). Lantas keluar lagi SK baru perihal jabatan pelaksana kepada Hasan dan Tri Atmojo pada (7/7).

“Karena SK jabatan pelaksana diberikan terpisah pada (7/7) pemberhentian dari jabatan akademik fungsional dosen dan tidak boleh lagi menggunakan profesor dalam jabatan. Pelaksana SK ini mulai (1/8/2023),” terang Muhtar.

Lebih lanjut, Kepada Hasan dan Tri Atmojo yamg telah menerima putusan sanksi hukuman disiplin berat, Jamal meminta agar mereka legowo dan melakukan introspeksi diri.

Serta tidak perlu melakukan hal-hal yang justru berakibat mencemarkan nama baik diri mereka sendiri maupun institusi UNS.

Terlepas dari semua permasalahan, Jamal mengaku sedih dengan pencopotan kedua guru besar UNS itu. Ia mengatakan gelar profesor itu langka.

“Kami sedih (pencopotan dua guru besar) profesor itu langka, jabatan tertinggi. Semua dosen mengidolakan itu. Tapi mari bersama-sama ikuti proses ini sebagai hikmah,” katanya. (*)