Ini aneh, masyakat yang memanfaatkan untuk jualan asongan diusir oleh Pol PP sementara orang kaya membangun kafe, bangunan dll dibiarkan.
Dasar mengusir masyakat oleh Pol PP ini waktu itu apa? Sementara Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki Perda RTRW sempadan pantai, ungkap pria yang sering disapa bang AW ini.
Kami berharap kepada Pemda Loteng jangan pilih kasih. Siapapun di Republik ini berhak menikmati roi pantai, jangan biarkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu dan mengusir rakyat jelata.
Kedepan AW berharap Pemda dan Legislatif di Lombok Tengah sudah harus mulai menggodok Perda RTRW.
DPRD jangan diam melihat ketidak benaran ini, lihat Pantai Selong Belanak, Torok Aik Beleq dan semua roi pantai di Loteng. Apa mata hati wakil rakyat ini sudah tidak ada semua, tutupnya.