Seperti Uang Honorium yang didapatkan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dari TAPD. Itu melanggar aturan dan termasuk Korupsi.
Untuk itu Kami Sasaka Nusantara Akan Menindaklanjuti Temuan BPK ini Ke pihak yang berwajib supaya di proses secara hukum.
Karena kuat dugaan Uang Honorium Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2021 dan 2022 itu termasuk praktek Korupsi yang harus di pertanggungjawabkan. (hasbi)