Sesuai yang di lansir dari Suara Rakyat melalui aplikasi hello bahwa, “Untuk memperoleh HGB baru pada siklus kedua maka harus mengacu pada pasal 37 ayat 4 PP Nomor 18 Tahun 2021 yang memiliki sejumlah syarat dalam memperoleh HGB untuk kedua kalinya,” tegasnya.
Atas kajian itu, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintahan Jokowi yang ada saat ini melalui Otorita IKN tidak berhak untuk memberikan HGB selama 160 tahun.
“Pemberian HGB baru untuk siklus kedua sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku merupakan hak dari Pemerintahan yang berkuasa di Republik Indonesia pada 80 tahun yang akan datang.
Untuk menarik investor bukan dengan iming-iming seperti ini, tapi harus dengan kelayakan secara ekonomi di wilyah IKN,” tegasnya.