DPO Kasus Narkoba Berhasil di Ringkus Resnarkoba Polresta Mataram

IMG-20221102-WA0011
Barang Bukti Narkotika.

“Beberapa barang bukti telah berhasil kita amankan bersama kedua terduga yang salah satunya DPO tersebut,” ucap Yogi.

Lanjutnya, IS di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO / 43 / IX / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 19 September 2022 A/n IS dan LP / A / 393 / VIII / 2022 Sat Resnarkoba tanggal 16 Agustus 2022.

“Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik, dan untuk perkembangan pendidikan kami akan sampaikan di lain kesempatan,” tutupnya. dilansir dari Reportase7, Rabu 3/11/22.