Lpkpkntb.com – Lotim-Berdasarkan Permendagri Nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca: Balon Wagub NTB Diduga Gelapkan Uang Rekan Bisnis
Selain itu, dijelaskan pada Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
BACA: Ketum Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB Ancam Usir ITDC
Sukseskan Halal Bihalal Akbar 1445 H Ormas Sasaka NTB
Hal inilah yang mendasari Rapat koordinasi (RAKOR) LSM Sasaka Nusantara DPD Lombok Timur Nusa Tenggara Barat berlangsung di Sekretariat DPD Sasaka Nusantara Desa Sukadami Kec. Jerowaru.