Dokter Senior di RSUD Kota Mataram diMutasi Jadi Staf Perpustakaan…?

Kemudian, soal mutasi itu hak proregatif pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini adalah Walikota.

Dokter komang menurutnya adalah ASN pindahan dari RSUD Lombok Tengah pada tahun 2018.

Kemudian, dilombok tengah beliau memengang jabatan fungsional sebagai dokter ahli madya, nah beliau minta pindah ke Mataram, otomatis ketika pindah ke kota mataram jabatan sebagai dokter itu lepas. jadilah beliau itu sebagai pelaksana atau kalau dalam istilah dulu yaitu staf, ” imbuhnya Baiq Evi.

” Kalau mau diangkat kembali le dalam jabatan fungsional dokter, agar dapat memberikan pelayanan  maka  dokter komang harus mengajukan diri dengan persyaratan-persyaran yang sudah ditentukan, sambung Baiq Evi.

Sebagai muhasabah kita, Media mengutip Tafsir Al-Quran dalam Surat An-Nisa’ ayat 58

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (SAW) telah berperan, barangsiapa yang tidak menempatkan sesuatu sesuai ahlinnya tunggu saat kehancurannya. Artinya, Rasulullah SAW memerintahkan keahlian seseorang pada tempat yang sebenarnya, sesuai profesinya.

Artinya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat.” (QS. an-Nisaa’: 58).

“Dan Allah memerintahkan kamu menyampaikan amanat kepada yang layat menerimanya. Dan apabila kamu mengadili di antara manusia, bertindaklah dengan adil. Sungguh Allah mengajar kamu dengan sebaik-baiknya, karena Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”.

Al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam Kitab Tafsirnya menjelaskan, banyak ahli tafsir sebelumnya yang mengatakan bahwa ayat ini ditutrunkan berkenaan dengan diri Usman bin Thalhah bin Abu Thalhah.

Nama asli Abu Thalhah ayah Usman ini ialah Abdullah bin Abdul Uzza bin Usman Abdid Daar bin Qushai bin Kilab al-Quraisy al-Adbari. Ia merupakan juru kunci (hajib) yang mulia.

Dalam Tafsir Al-Azhar (Juz V, h.116), Hamka menjelaskan bahwa Abu Thalhah merupakan anak paman (Ibnul’Ammi) dari Syaibah bin Utsman bin Abu Thalhah, yang di tangan keturunannya terpegang kunci Ka’bah sampai sekarang.

Utsman sendiri masuk Islam susai perjanjian genjatan senjata bersama Khalid bin Walid dan Amer bin al-‘Ash. (*).