Advertisements
Categories: Artikel

Direktur BPJS Ghufron Mukti, ” Tak Perlu Menunjukkan Berkas fotocopy Apapun” Ini Nomor Whatsapp ?

lpkpkntb.com – Semakin berpihak seperti yang di sampaikan, Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit untuk peserta BPJS tak perlu menunjukkan berkas fotocopy apapun. Hal itu adalah sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan.

“Tolong kalau di rumah sakit peserta BPJS harus fotocopy ada KTP atau apa, laporkan kepada kami lewat cara tadi 165 atau lewat WA tadi di 08118165165,” jelasnya kepada wartawan, di kutip laman jawapos Jumat (7/4/23).

Kemudian, Ghufron menjelaskan bahwa saat ini juga pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dapat dilakukan secara online. “Antre dari rumah saja bisa,” ujarnya.

Saat ini, ia mengeklaim bahwa dari 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk Universal Health Coverage (UHC) 95 persennya sudah tak perlu menggunakan kartu BPJS untuk akses layanan kesehatan, melainkan hanya menggunakan KTP.

“Artinya populasi di daerah tersebut atau kabupaten tersebut 95 persen lebih sudah dicover BPJS, itu umumnya pakai KTP sudah gak ada masalah,” imbuhnya.

Page: 1 2

LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

9 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago