Dikbud NTB, Berdayakan Suplier Lokal & Penunjukan Secara Transparan

Mataramlpkpkntb. Dengan ada nya asumsi dan tuntutan dari masyarakat, bahwa Dikbud NTB harus merilis standar dan penilain menjadi Suplier di pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) di SMK/SMK maupun SLB.

Media lpkpk dan media lain meminta PPK Transparan dan memberikan rincian Syarat masuknya menjadi Suplier terutama dari segi administrator. Berdasarkan keterangan dari PPK bidang SMK, I Ketut Suardana menjelaskan secara rinci penilaian berdasarkan kelengkapan administrasi diantaranya:

  1.  Identitas jelas dengan di buktikan dengan KTP.
  2. Ijin usaha yang jelas d buktikan dengan surat ket. usaha dari desa atau lembaga yang berwenang.
  3. Surat ket. Desa tentang memiliki gudang penyimpanan material.
  4. Print out rek sebagai bukti kemampuan finansial karena swakelola tak pakai DP.
  5. Surat ket. pengalaman kerja sebagai bukti pengalaman mengerjakan proyek pembangunan.
  6. Pin lokasi usaha by Google untuk di verifikasi faktual sewaktu waktu.

Namun Ia menegaskan bahwa ” format penilaian yang di gunakan tetap mengutamakan pengusaha lokal Desa setempat dengan bobot item penilain paling tinggi”.