Dikbud Lombok Barat di Laporkan LSM ke Polres, Dugaan Fee DAK 10% Masuk Kantong

Oleh karena itu menurut Asmuni ” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, melaksanakan DAK tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 3 tahun 2022 tentang, petunjuk operasional Fisik DAK,  sehingga kami menduga selain merekrut petugas fasilitator yang tidak sesuai keahlianya, Dikbud Lombok Barat ada dugaan melakukan penggelembungan anggaran seperti rehab toilet saja menghabiskan 75.870.000 perlokal.” katanya.

Di Kutip dari mediantb. Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.Ik Polres Lobar mengatakan ” membenarkan tentang adanya laporan yang masuk ke Polres Lombok barat, menurutnya Ia akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai Prosedur dan fakta di lapangan. Baru masuk ke polres, yang pasti jika ada laporan  kami akan tindak lanjuti sesuai prosedur dan fakta d lapangan.” jelasnya.

Doni Wakil Ketua LP-KPK Lombok Barat setelah di temui media mengatakan ” Temuin seperti ini harus di tindaklanjuti karena ini adalah uang Negara jadi harus benar-benar di awasi, terlebih sistemnya sekarang adalah swakelola, jadi Dinas  tidak boleh ada indikasi atau intervensi apalagi sampai tidak melaksanakan DAK sesuai Juklak dan Juknis yang berlaku “ujarnya.

Sementara Edi SH. mengatakan ” kalau issu nya seperti ini, maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari)  maupun Inspektorat Lombok Barat, segera memanggil Kepala Dinas Dikbud, Kabid maupun Kepala Sekolah yang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga tidak menjadi opini yang terus berkembang di Masyarakat” jelasnya.

Rusman Hair, sekertaris KOMDA LP-KPK NTB mengatakan ” sesuai dengan tupoksi kami di lembaga,  maka segera kita telusuri informasi yang berkembang, apakah ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau bukti ada nya Fee seperti yang di ungkapkan saudara Asmuni, dan ini harus di tindak lanjuti “Tutupnya Rusman. Jum’at/19/08/22. [Abi].