Dalam kesampatan rapat, kadis dikbud, Dr. H. Aidy Furqon, M.Pd. Menanggapi “Jadi issu yang berkembang di masyarakat itu suatu kewajaran dan di dikbud tidak ada itu mapun ini, saat ini kami sedang fokus mengerjakan apa yang menjadi amanah, dan untuk perlu di ketahui masyarakat kami bersyukur kami ini di panggil, tapi tanpa perintahpun kami akan laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, siapapun boleh menjadi suplayer selama mengikuti persyaratan dan aturan yang sudah kami buat, terutama harus koordinasi dengan kepala sekolah, jadi tidak benar kalau kepala dinas mengintervensi pihak sekolah siapa – siapa yang menjadi calon suplayer, persoalan yang berkembang di masyarakat syukur lebih awal mencuat jadi kenapa kami tenang melakukan, karena kami melakukan sesuai aturan.
(Sambungnya) ” Untuk di ketahui publik, penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang SMA sebanyak 1135 ruang dengan anggaran Rp 78,12 Miliar di 10 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat, sedangkan di bidang SMK sebanyak 304 ruang, dengan anggaran Rp 53,518 Miliar di Sembilan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ada 23 ruang dengan anggaran Rp 3,96 Miliar, pagu Meubelair Rp 651 juta, dan pagu anggaran Rp 4,6 Miliar. semoga saya selaku kepala dinas di dikbud terus mengawal teman-teman kami yang ada di setiap kabid terkait dan kami akan berjanji untuk memperbaiki semua nya” katanya.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dikbud NTB Muhammad Khairul Ikhwan, di ruang rapat tersebut memberikan penjelasan atas pelaksanaan DAK Fisik menggunakan sistem swakelola tipe 1 dan ini memiliki dasar hukum yang jelas jadi kami juga tidak berani main – main, Issu yang menyebut nama saya itu suatu kejawajaran namun kami tetap fokus pada pengerjaan dan sampai sekarang sudah 3x kami mengadakan pelatihan dengan kepala sekolah.
Oleh karena itu siapalun boleh menjadi calon supplier atau calon pekerja, akan tetapi ada yang harus mereka isi sejumlah form persyaratan yang disediakan oleh pihak sekolah” (terangnya).
Jadi kami melakukan sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku, untuk siapa yang berhak melaksanakan pekerjaan itu, nanti pihak dari PPK di Dikbud, dan inipun berdasarkan usulan dari sekolah, oleh karena itu tidak benar kalau semua nya di tentukan Dinas Dikbud” jelasnya. (Bie).
Sekjen Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK NTB) Rusman Hair, M.Si. ikut mengomentari tentang DAK, (tegasnya) ” Kami juga ikut mengawasi program fisik dana alokasi khusus (DAK) Program dari pusat lewat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud), baik pengawasan yang di Sekolah SMA maupun pengawasan sekolah di SMK, sesuai dengan tupoksi kami, dan kami akan terus kawal dan mengawasi sampai selesai pengerjaan nya, semoga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang tidak di inginkan publik dan pihak dinas, suplayer maupun pihak sekolah bekerja sesuai aturan yang berlaku lebih-lebih Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki dasar hukum dalam pengerjaan nya “Katanya.