Dikabarkan Dua Saksi Ahli Anies-Muhaimin Mundur Khawatirkan Masa Depannya

Lpkpkntb.com – Dalam sengketa hasil Pilpres 2024. kubuh 01 dan Kubuh 03 melakukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Dua ahli yang diusulkan kubu pasangan tersebut batal memberikan keterangan dengan berbagai pertimbangan.

Seperti dikutip laman Tirbunnews.com Hal itu diungkap kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refy Harun.

Refly mengatakan, alasan utama dua ahli ini mundur adalah dilarang oleh pengacara mereka karena merasa akan ada konsekuensi di masa depan.

Baca Juga:

Ketahui Ciri-Ciri Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar

“Dua yang mengundurkan diri, jadi alasannya dilarang oleh lawyernya. Nah yang melarang lawyer dia, karena ada konsekuensi,” kata Refly saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Refly tidak menyebut secara rinci siapa dua ahli yang mengundurkan diri itu.

Namun ia mengatakan, konsekuensi yang dimaksud adalah adanya dampak di masa depan terkait profesi dua ahli tersebut jika memberikan keterangan di sidang MK.

Hal ini, kata Refly, menunjukkan, lawan sengketa pilpres kali ini adalah orang-orang yang mampu mengontrol aparat untuk memberikan tekanan tertentu.

Termasuk lawan kontestasi pilpres mereka yaitu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan RI dan Gibran Rakabuming Raka anak Presiden Joko Widodo.

“Menurut saya ini memang tidak mudah bagi kita untuk melawan negara. Ini makin menunjukkan bahwa 02 itu tidak berdiri sendiri, 02 itu dibantu oleh kekuasaan istana oleh aparat, omong kosong kalau itu tidak ada kan?,” tutur dia.