Lpkpkntb.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto sebagai tersangka.
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Selain Bambang, KPK juga menjerat pihak swasta.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11). Fikri masih merahasiakan rincian kasus yang menjerat Bambang Kayun.
Menurut Fikri, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun. “KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” kata dia.
Meski demikian, pria berlatar belakang jaksa itu memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. “KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” kata dia dilansir dari Jpnn.com.
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.