Sedah Jelas Barang Siapa Yang Menghalangi Tugas Wartwan atau Jurnalis Terjerat Undang -undang Pers No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media Mencari Informasi , .manyampaikan dalam Keterbukaan dan kontrol sosial.
Yang berbunyi barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik akan di kenakan Pidana Dua tahun Penjara serta denda Rp 500.000.000
Lanjutnya awak media konfirmasi melalui WA kepala sekolah SMAN Muara Kelingi tentang oknum satpam yang melarang media masuk ke sekolah namun tidak ada Jawaban melainkan nomor WhatsApp awak media di blokir oleh kepala sekolah maka Dari itu berita ini Di terbitkan.
(Yefri)