Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Oknum FIF Cendrawasih Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan

Advertisements
Advertisements
Advertisements

lpkpkntb.com – Para pengguna kendaraan roda dua yang masih dalam tahap cicilan (kredit) patut berhati hati, Pasalnya pembiayaan FIF yang berada di jalan Cendrawasih ini memiliki oknum karyawan melakukan penarikan kendaraan terhadap konsumennya secara sepihak dan menyalahi SOP.

Adapun kedatangan pihak oknum kolektor kerumah konsumen ini tanpa memperlihatkan surat fidusia dimana Colletor ini menarik kendaraan di rumah kediaman konsumennya dijalan perdamaian 17 A. Kelurahan bara Baraya timur.

Resmi Dibuka! Lokasi Penempatan Kemenkumham untuk Lulusan SMA/SMK Cek Link Pendaftaran 2023

Dimana menurut informasi, dari konsumen Siti Suriati.A selaku istri dari konsumen itu sendiri mengatakan kepada awak media persnews.my.id cicilan kendaraan tersebut kami sudah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan dari masa kredit angsuran 33 bulan,Tanpa adanya tunggakan.

Namun tiba tiba kami kena musibah pertama cucu kami meninggal dunia lalu yang kedua anak yang pakai kendaraan itu ia kesekolahnya untuk mengambil ijazah,

Selepas. pulang dari sekolahnya mengambil ijazah anak saya diserempet oleh sebuah bus dijalan tol revormasi pada bulan 7 kemarin,Dimana anak saya mengalami luka yang cukup serius dan motor tersebut melangalami rusak parah bagian depan.

Akhirnya motor itu kami bawa pulang kerumah sembari mencari biaya sendiri untuk memperbaiki,Agar anak kami kelak sembuh bisa kembali ia pakai untuk ke kampusnya,”Tutur Suriati kepada awak media persnews.my.id.

Berselang berapa Minggu kedepan dari kejadian itu datanglah oknum kolektor FF kerumah kami untuk melakukan penagihan,Namun kami sampaikan tabe bagaimana caranya saya mau bayar Ki dulu ini sedangkan saya ini baru kena musibah,barusan cucu saya meninggal datang anak lagi kecelakaan kasikanka waktu dulu,”Ucap Suriati kepada oknum kolektor.

Kok tiba tiba besoknya oknum itu datang lagi kerumah dengan membawa oknum yang satunya untuk mengambil kendaraan kami dalam kondisi rusak dengan membawa selebaran surat bukti cek fisik kendaraan,Bukan surat penarikan atau fidusia,”Bebrnya.

Client Portal

Adapun bukti surat yang diawah oleh oknum kolektor itu berupa surat berita acara penyerahan,Diman yang terjadi penandatanganan untuk melakukan penyerahan kendaraan tersebut bukan yang atas nama konsumen melainkan saudara dari konsumen itu.

Page: 1 2

Advertisements
LP-KPK NTB KOMCAB KOTA MATARAM

Recent Posts

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

7 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

9 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

14 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

15 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago

Jual Beli Proyek atau Pembangunan? Drama Dana DAK NTB Memanas!

Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…

1 hari ago