DIDUGA PROYEK PENGASAPALAN JALAN MENUJU DESA AIR RUPIK DIKERJAKAN ASAL JADI

Karena, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi telah diatur dalam pasal 41 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu; a) Hak mencari, memeroleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, b) Hak untuk memperoleh pelayanan dan mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang memenangi perkara tindak pidana korupsi, c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.

d) Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan e) Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal: 1) Melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; dan 2) Diminta hadir dalam proses penyidikan dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengawasan pada kegiatan pembangunan yang ada di sekitar kita merupakan kegiatan yang sangat penting untuk mengetahui kualitas, efektifitas, efisiensi, dan kesempurnaan program pembangunan yang sesuai harapan dan arahan pembangunan.

Dari hasil pantauan kami dari LP-KPK oku selatan proyek pengaspalan jalan menuju air rupik kecamatan banding agung.

terkesan asal jadi dengan sejumlah wawancara dengan masyarakat sekitar yang tahu dengan keberadaan pembangunan tersebut, disimpulkan, ” Proyek pengaspalan ini dilihat dari konstruksi bangunannya terindikasi penyimpangan dan asal jadi.” imbuhnya M.sutadi.