Dibunuh Tukang Bangunan Dosen UIN Solo Ternyata Kelahiran Mataram

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan setelah adanya penemuan jasad korban, selanjutnya polisi melakukan identifikasi dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. dilansir laman viva.co.id.

Kemudian polisi melakukan serangkaian penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Kami tangkap pelaku pembunuhan dosen UIN RM Said di rumahnya, Pelaku ini merupakan buruh bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban,” kata dia, Jumat, 25 Agustus 2023.

Baca Cerita yang sama:

Astagfirullah ! Israel Ancam Kembali Ke Siasat Ke Pembunuhan Pemimpin Perlawanan ?

Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta atau UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34), Jumat, 25 Agustus 2023.

Pelaku pembunuhan yang bernama Dwi Feriyanto (23) itu mengaku alasannya menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan ucapan sang dosen yang menyebutkan ‘tukang amatiran’.

Dwi Feriyanto merupakan tukang bangunan yang sedang merenovasi rumah korban yang beralamat di perumahan Graha Sejahtera Tempel, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Selama proses renovasi, korban untuk sementara tinggal di rumah temannya yang masih satu kompleks di perumahan tersebut.

Dari hasil pengakuan, lanjut Sigit, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap buruh bangunan tersebut.

“Jadi motifnya sakit hati, pelaku lalu merencanakan pembunuhan. Lokasi pembunuhan di rumah teman korban karena rumah korban sedang direnovasi,” ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil autopsi, pihak medis ditemukan sejumlah luka lebam di paha kanan dan tidak ditemukan adanya kekerasan seksual. Selain itu, pelaku juga mengambil uang dan telepon seluler milik pelaku.

“Dari hasil autopsi itu juga ditemukan luka tusuk di dada kanan, di atas payudara. Luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm,” sebutnya.

Atas tindakannya itu, kini pelaku dijerat Pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimum hukuman mati. **