Lpkpkntb.com – Nama Anwar Usman menjadi episentrum perhatian di MK setelah dia dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu melanggengkan keponakannya yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut Pilpres 2024.
Baca Juga:
Berikut Hasil Rekapitulasi Data KPU RI Partai Peraih Suara Terbanyak DPR 2024
Atas pelanggaran etik berat tersebut, MKMK memberi sanksi pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan jadi pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir, dan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksana dan pengambilan putusan Pilpres-Pileg-Pilkada yang berpotensi benturan kepentingan.
Gibran yang menjadi cawapres nomor urut 2 mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto telah dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.
Di sisi lain, MK telah membuka secara resmi pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg dan Pilpres 2024 di Gedung MK RI selama 3 x 24 jam sejak Rabu lalu.
Batas akhir waktu pengajuan permohonan PHPU Pileg 2024 adalah Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. Sedangkan batas akhir waktu pengajuan permohonan PHPU Pilpres 2024 dibuka hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…