KPK menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik yang akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Meskipun tidak ditahan, Hasto menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan keputusan penahanan akan diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut: