Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Meskipun demikian, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto setelah pemeriksaan tersebut.
Menurut pernyataan KPK, keputusan untuk tidak menahan Hasto saat ini disebabkan oleh kebutuhan penyidik untuk memeriksa beberapa saksi tambahan yang belum memberikan keterangan.