Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Di Kritik! RSUD Praya Melaporkan Salah Satu Akun Facebook Ke Polres Lombok Tengah

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.comPraya – Sejumlah pihak, mulai dari dokter, perawat, bidan, analis, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non-kesehatan, merasa sangat tercederai dan memberikan peringatan keras.

Kendati demikian beredar di media sosial. Baru-baru ini, RSUD Praya menjadi sorotan karena sebuah unggahan di media sosial yang dilakukan oleh akun @Harta Buan Andani mengenai ketidakpuasannya terhadap Pelayanan di RSUD Praya.

“Saudaraku, kami tidak anti kritik. Saran dan masukan pelungguh sami akan kami terima dengan terbuka. Namun, mohon dengan sangat agar disampaikan pada jalur yang tepat dan terutama dengan bahasa yang santun. Apalagi saat ini kita sedang dalam suasana bulan Ramadhan”, ungkap dr. Mamang Bagiansah, SpPD, selaku Direktur RSUD Praya. Dilansir Tranews.net.

Baca Juga:

Akan Dibuka Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Untuk Pilkada Serentak 2024 Cek Jadwal

Namun, karena menggunakan bahasa yang tidak pantas dan merendahkan institusi RSUD Praya, dengan nilai rasa yang sangat, seperti “RS Se*an ini jak, A*ong jamak Pelayanan RS nik…”, yang disertai dengan foto tampilan depan RSUD Praya.

“Kami sangat sadar, masih banyak persoalan pelayanan yang harus di benahi. Kursi roda misalnya, tiap tahun ada pengadaan, tapi belum mampu mengimbangi kebutuhan kunjungan pasien yang terkadang membeludak pada hari-hari tertentu. Contoh lain yang tidak kami pungkiri juga adalah, pada hari-hari tertentu lahan parkir sampai tidak mampu menampung kendaraan, kursi-kursi tunggu di ruang poliklinik pun tidak cukup untuk menampung kunjungan pasien. Kami mohon permakluman dari seluruh saudaraku masyarakat Lombok Tengah khususnya yang kami layani di RSUD Praya. Pun jika ada keluhan, maka sampaikan pada unit pengaduan di Bidang Pelayanan RSUD Praya”, terangnya.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

KPK Siapkan Surat Penangkapan untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

9 jam ago

LPDP 2025: Syarat Beasiswa S2 dan S3 yang Perlu Anda Tahu

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui…

1 hari ago

Kades Rompu Rusdi Terpilih Sebagai Ketua DPC APDESI Luwu Utara Periode 2025-2027

Luwu Utara -- Rusdin (Kades Rompi) terpilih Ketua APDESI Luwu Utara periode 2025-2027, pada Musyawarah…

1 hari ago

Pengkhianatan Proyek Kemanusiaan: KPK Bongkar Kasus Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan shelter…

1 hari ago

Per 2025, Bye-bye Honorer! Pemerintah Tegas Larang Rekrut Pegawai Non-ASN

Menurut Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember…

3 hari ago

BMKG NTB: Waspada Cuaca Ekstrem di Awal 2025, Ini Prakiraannya

NTB - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengeluarkan prakiraan…

3 hari ago