Lpkpkntb.com – Kali terakhir, AK kembali viral di media sosial saat terekam warga sedang berkeliaran di jalanan dengan membawa celurit. Hanya, hingga kini belum ada laporan dari warga tentang dampak negatif yang ditimbulkan atas aksi AK.
Baca:Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024? Honorer Sudah bisa buat Akun SSCASN
Kata Ridha, “Kegiatannya, tidak ada pengawasan orang tua. Salah satunya, di media sosial, ditampilkan sedang membawa senjata tajam,” Detikbali.
Seorang bocah asal Rusia berinisial AK (7) dan ibunya bernisial SB diamankan petugas Imigrasi. Bocah yang dijuluki warganet sebagai Si Kocong itu viral di media sosial (medsos) itu setelah sering terekam kamera berkeliaran di wilayah di Desa Peliatan, Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Sudah kami amankan kemarin tanggal 1 Agustus 2024. Sudah berada di kantor Imigrasi,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di kantornya, Jumat (2/8/2024).
Dalam video unggahan yang beredar di media sosial, AK kerap terlihat berkeliaran di jalanan hanya memakai celana pendek saja. Sesekali, dia terlihat sedang bermain sendirian di sebuah kafe dan selalu tanpa ditemani ibunya.
Ridha mengatakan AK dan ibunya mendarat di Bali 21 Desember 2023 di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Izin tinggalnya berlaku hingga 21 Januari 2024. Sudah melebihi batas waktu izin selama 191 hari.