INFO LP-KPK Komda Banda Aceh, Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab meminta Kejaksaan Negari (Kejari) Pidie mengusut tuntas dugaan oknum Kades Gampong Keupula Kecamatan Muara Tiga kabupaten Pidie yang melakukan pemotongan penyaluran BLT DD Tahun Anggaran 2022.
“Kami mendapatkan laporan warga setempat bahwa dugaannya ada oknum Keuchik memangkas Dana BLT DD, kejadiannya pada waktu penyaluran BLT dilakukan, Kamis 30 Juni 2022 turut didampingi oleh Pendamping Profesional dan Muspika,” ujar Ibnu Khatab pada media ini, Minggu 7 Agustus 2022.
Menurut Ibnu penyaluran dana BLT DD wajib diberikan oleh Pemerintah Gampong kepada masyarakat penerima manfaat senilai Rp 900 ribu per triwulan, atau sebesar Rp 300 ribu perbulan dan diberikan sampai Desember 2022.
Dia menegaskan jika pemotongan BLT Desa tidak dibenarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan alasan apapun. Jika pun dilakukan maka telah menyalahkan wewenang, apalagi dilakukan pada masa tanggap darurat Covid-19,”jika terbukti, maka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ibnu.