Lpkpkntb.com – Pemilihan Presiden wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota selesai di selenggarakan. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Terkait:
Cek Jadwal Pilkada Serentak 2024 Ada 37 Daerah NTB Masuk
Namun Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada Serentak 2024 , bukan dari pernah bertugas pada pilpres dan pileg kemarin. Akan tetapi akan direkrut kembali untuk umum, menurut keterangan dari KPU menyampaikan,”Panitia ini baru lagi. Dijelaskan bahwa harus ada seleksi terbuka,” tegas petugas KPU Jakarta.
Kendati demikian, seluruh masyarakat bebas mendaftarkan diri sebagai anggota PPK dan PPS. Bahkan, mereka yang berkesempatan bertugas dalam Pilkada Serentak 2024 juga diperkenankan mendaftar lagi.
Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari.
Ini Dia 8 Daftar Negara Tanpa Malam, Matahari tidak Pernah Terbenam
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak ini, PPK kembali akan membentuk kelompok penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan juga TPS.
Penyelenggara di tingkat kecamatan disebut PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan. Kemudian di tingkat kelurahan/desa disebut Panitia Pemungutan Suara (PPS).