LP KPK, Luwu Utara – Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan surat somasi kedua kepada Polres Luwu Utara , karena dianggap tidak serius menindak tegas para pelaku penambang ilegal galian C . Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FK LSM – PERS Luwu Utara, Almarwan, dan diterima oleh petugas piket Polres Luwu Utara. Rabu (26/2/2025).
Surat somasi ini sebagai bentuk peringatan kepada Polres Luwu Utara atas ketimpangan penegakan hukum yang terjadi di daerah tersebut. Almarwan mengungkapkan bahwa dalam penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan beberapa tambang galian golongan C yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan di berbagai lokasi di Kabupaten Luwu Utara.
“Sebagai bagian dari Forum Komunikasi LSM – PERS Kabupaten Luwu Utara, kami mendesak kepada Kapolres Luwu Utara untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Almarwan.
Dan Almarwan juga katakan bahwa, surat somasi kita yang kedua ini untuk kapolres luwu utara, kita juga tembuskan Ke Polda SulSel dan DPRD Kab: Luwu Utara.
Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui somasi ini adalah sebagai berikut:
1. Segera Menutup Permanen Tambang Galian Golongan C Ilegal ,yang beroperasi tanpa izin , dan melakukan proses hukum terhadap para pelaku penambang ilegal tersebut.
2. Usut Tuntas Kasus duga’an Penimbunan dan Penyelundupan BBM Subsidi Jenis Solar di wilayah Luwu Utara.
3. Usut Tuntas Kasus duga’an Penimbunan dan Kenaikan Harga Elpiji 3 Kg, yang merugikan masyarakat.