Dengan membawa pakaian milik kedua remaja itu, dia kemudian melaporkan kejadian itu ke ketua takmir masjid, H. Lugimanto.
“Saya sengaja mengambil pakaiannya supaya tidak melarikan diri. Karena saya saat itu sendirian.
Saya tidak beri tahu warga lain agar tidak dimassa. Kasihan masih anak-anak,” ujarnya.
Lugimanto yang tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan langsung menghubungi Polsek Sambi.
Kedua remaja itu pun dibawa ke Polsek Sambi untuk diamankan.
“Kasihan masih anak-anak, yang perempuan itu masih SMP, umur 13 tahun, sedangkan yang cowoknya itu SMK kelas 1 (X) umurnya 15,” katanya.
Kapolsek Sambi, Iptu Sutriman kemudian meminta keduanya untuk menghubungi orang tuanya masing -masing.
Hingga malam hari, kedua orang tua remaja itu akhirnya datang.
Tak lupa, pihaknya juga mendatangkan takmir masjid lokasi keduanya berbuat asusila.
“Kemudian kami lakukan mediasi terhadap ketiga belah pihak. Yakni orang tua CH, orang tua NN dan pengurus masjid,” jelasnya, Minggu (28/8/2022).
Mediasi terhadap ketiga belah pihak berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama.
“Dari pengurus masjid, karena ini (dua sejoli) masih dibawah umur maka masih dalam tanggung jawab orang tuanya masing-masing,” katanya.
Selain itu, dalam kesepakatan bersama yang telah disepakati tiga belah pihak ini juga mengharuskan kedua remaja itu wajib lapor seminggu sekali ke Polsek Sambi.
“Selain pembinaan oleh orang tua, wajib lapor ini juga sebagai bentuk pembinaan kami,” pungkasnya.
Sebenarnya, oragtua Nn bisa saja melaporkan Ch dengan tuduhan persetubuhan anak di abwah umur.
Meski di bawah umur juga, Ch bisa dipidana. Namun hukumannya di bawah hukuman orang dewasa. di kutip dari, nkri.post.com. Senin/29/08/22 [Bie].