“Motif pembakaran dikarenakan akses jalan keluar masuk rumah pelaku kecil, sehingga timbulnya rasa dendam sedari pelaku kecil,” kata Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya Komisaris Polisi (Kompol) Moh Nasrullah dikutip dari Antara pada Sabtu (24/9/2022).
Pelaku kasus pembakaran dan penganiayaan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. [ron/abi].