Dapat Fasilitas Kantor, Siap-siap Kena Pajak..!! Begini Aturan BAru..!

Tak seperti karyawan swasta, penghasilan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari anggaran pemerintah bebas dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak potong pajak.

Hal tersebut tertuang di dalam Bab 6 pada Pasal 24 mengenai bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak penerima.

Dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud meliputi:

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APDB), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis Pasal 24 huruf d.

Apabila, PNS menerima imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang tidak bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka natura atau kenikmatan tersebut menjadi objek PPh sebagaimana yang berlaku bagi pegawai swasta.

Adapun PPh Pada PP 80 Tahun 2010, diatur PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD, ditanggung oleh pemerintah.

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dalam bentuk apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, bendahara pemerintah wajib memotong PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% – 15%.

Tarif PPh Pasal 21 final 0% berlaku bagi PNS golongan I dan II, anggota TNI dan Polri berpangkat tamtama dan bintara serta pensiunannya.

Tarif PPh 21 final 5% berlaku untuk PNS golongan III, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira pertama dan pensiunannya.

Adapun tarif PPh 21 final sebesar 15% berlaku bagi pejabat, PNS golongan IV, anggota TNI dan Polri berpangkat perwira menengah dan tinggi, serta pensiunannya.

Berdasarkan Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kemudian pada Pasal 73, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud berlaku sebagai berikut:

– Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

– Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022, dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Kemudian pada Pasal 73 ayat (2) diatur mengenai ketentuan pemotongan pajak penghasilan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan dan pelaporan dalam SPT, ketentuannya sebagai berikut:

– Kewajiban melakukan pemotongan pajak penghasilan seperti yang dimaksud Pasal 30, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

– Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

  1. Tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.
  2. Awal tahun buku 2-22 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan.

Namun, atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilakukan pemotongan, maka wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri dalam SPT 2022.

“Yang belum dilakukan pemotongan pajak penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud, atas pajak penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022,” tulis Bunyi Pasal 73 ayat (2) huruf b.

[Ron/Abi].