Sebagai bentuk protes, sejumlah peserta dan elemen masyarakat akan mengajukan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka menuntut adanya audit transparan mengenai penggunaan dana BPI, serta investigasi menyeluruh atas dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana pendidikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menurut mereka, beasiswa tersebut seharusnya diberikan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama untuk mendukung dosen dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Salah satu poin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan beasiswa kepada guru dan dosen untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Namun, dalam kasus ini, banyak dosen yang mengaku tidak diluluskan tanpa alasan jelas, padahal tujuan dari undang-undang tersebut adalah untuk mendorong peningkatan pendidikan nasional melalui pengembangan SDM di bidang akademik.
BPI sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah yang mencuat. Namun, gelombang kekecewaan di kalangan akademisi, peserta beasiswa, dan publik semakin meningkat. Diharapkan, pihak terkait segera memberikan penjelasan dan solusi atas keluhan ini agar program beasiswa tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Masyarakat menunggu respons pemerintah dan pihak BPI untuk menjawab semua pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul, agar program beasiswa yang penting ini tidak kehilangan kepercayaan dari masyarakat luas.