DAK (Dana Alokasi Khusus) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di Indonesia untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK digunakan untuk mendukung pembangunan sektor-sektor tertentu, seperti:
- Pendidikan (misalnya pembangunan atau rehabilitasi sekolah).
- Kesehatan
- Infrastruktur (termasuk jalan, irigasi, dan perumahan rakyat.
- Ekonomi (untuk mendukung pertanian, perikanan, dan UMKM).
DAK terbagi menjadi dua jenis utama:
-
- DAK Fisik: Untuk proyek pembangunan fisik atau infrastruktur.
- DAK Nonfisik: Untuk mendukung layanan publik seperti subsidi atau pelatihan.
Saat ini DAK di NTB sedang dilanda masalah Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muslim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 lalu.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, menanggapi dengan hati-hati penyebutan namanya dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.