Daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023 diPutihkan Pemerintah Sesuai Kemdikbud

lpkpkntb.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk di ketahui, Pemerintah secara resmi melakukan pemutihan pemberian Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2023 untuk guru kategori berikut ini.

Pemutihan sendiri merupakan kata lain dari penghapusan, dimana mempunyai arti TPG akan dilakukan penghapusan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.

Bahkan kebijakannya sendiri telah resmi disahkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) No 6 Tahun 2020.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada para guru yang ada di seluruh Indonesia pada jenjang TK, SD, SMP, dan SMA dengan besaran nominal sebesar satu kali kerja. Tunjangan ini akan dicairkan dalam bentuk uang ke dalam rekening guru yang diberikan dalam tiga bulan sekali. sebagaiamana dilansir laman wartaguru.

Kemudian, berkutat dengan TPG tak jauh dengan bahasan tunjangan yang dimana hal tersebut merupakan sumber tambahan pendapatan seorang guru selain gaji pokoknya.

Sebagai penyikapan rencana pemerataan kesejahteraan guru yang dimana guru sertifikasi dan non sertifikasi akan sama-sama tetap menerima TPG.

Tapi ternyata, Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dinantikan tidak akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Kabar ini tentu saja membuat para guru resah dan bertanya-tanya tentang alasan di balik keputusan ini.

Kabar ini tentu saja membuat para guru resah dan bertanya-tanya tentang alasan di balik keputusan ini.

Penjelasan resmi ini mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam menghadapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) memberikan penjelasan resmi terkait penghentian pencairan TPG bagi guru sertifikasi.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

-Mendapatkan tugas belajar.

– Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Dengan mengacu pada syarat-syarat tersebut, terdapat beberapa guru sertifikasi yang tidak memenuhi kriteria dan oleh karena itu tidak berhak mendapatkan pencairan TPG pada bulan Juni ini.

Meskipun kabar ini mengecewakan, namun demikian penting untuk diingat bahwa peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa tunjangan guru diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Bahkan, TPG Nantinya Resmi Dihapus Skema Baru 2023 sebagaimana yang di lansir dari berbagai sumber.

Skema baru untuk tunjangan sertifikasi guru, tunjangan guru swasta non sertifikasi, pengganti TPG, aturan RUU Sisdiknas dan jadwal pencairan sertifikasi.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait TPG nantinya resmi dihapus dengan menghadirkan skema baru tunjangan profesi guru tahun 2023.

Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru.

Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Akhirnya Mendikbud Nadiem menjelaskan skema baru tunjangan profesi guru/sertifikasi guru 2023 tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, untuk guru PNS dan non ASN.

Tunjangan profesi guru/sertifikasi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru.

Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lkomba jadi guru.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik (tendik) wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.

Saat ini tengah santer kabar mengenai tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu terlihat dari pasal TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Sebab selama ini tunjangan profesi guru menjadi ‘gula’ bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

” Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” tutur Nadiem dalam RDP DPR.

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Aturan Tunjangan Profesi Guru

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru ASN.