Calon fasilitator berasal dari pengajar praktik Angkatan 8 dan 9 yang telah bertugas minimal 1 angkatan.
Calon fasilitator Angkatan 21 yang direkrut harus memenuhi persyaratan sebagai calon guru penggerak rekognisi.
Fasilitator yang dimaksud juga akan mengikuti Pendidikan sebagai Calon Guru Penggerak Rekognisi Angkatan 12.
Link pendaftaran akan diberikan melalui akun SIMPKB dan surat elektronik (email) kepada seluruh pengajar praktik PGP Angkatan 8 dan 9.
Persyaratan Rekrutmen Fasilitator Angkatan 21
Calon fasilitator Angkatan 21 Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Telah selesai bertugas sebagai pengajar praktik minimal satu kali pada PGP Angkatan 8 dan Angkatan 9
- Berasal dari unsur guru dan kepala sekolah
- Belum memiliki sertifikat guru penggerak
- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator Penggerak yang diketahui kepala dinas bidang pendidikan;
- tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;
- tidak sedang menjadi asesor, pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.
Pendaftaran calon fasilitator dilakukan secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui email dan SIMPKB.