Daftar Penetapan Jumlah UMK 1 Januari 2024 Oleh PJ Gubernur NTB

Baca Juga:

Hasil Survei Elektabilitas Capres dan Cawapres Menurut Zona

Kabupaten Lombok Timur: Rp2.449.497 (Keputusan Gubernur nomor 561-739/2023).

Kabupaten Lombok Tengah: Rp2.450.968 (Keputusan Gubernur nomor 561-740/2023)

• Kota Mataram: Rp2.685.098 (Keputusan Gubernur nomor 561-741/2023)

• Kabupaten Bima: Rp2.476.195 (Keputusan Gubernur nomor 561-742/2023).

Kota Bima: Rp2.500.206 (Keputusan Gubernur nomor 561-742/2023)

Sementara untuk UMK Kabupaten Lombok Barat mengikuti besaran UMP Nusa Tenggara Barat, yakni Rp2.444.067.

*