Categories: Artikel

Daftar Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah Cek Sekarang

Lpkpkntb.com – Untuk Calon Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.

Untuk itu, Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah.

Kemudian, Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang.


Terkait:

Jadwal Pemberangkatan Calon Jamah Haji (CJH) Asal NTB 2024


Untuk itu, “Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah SyamaliyahMarkaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.

Untuk, Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M,” terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Jakarta, Selasa (7/5/2024). Dilansir laman Kemenag.go.id.

Oleh karena itu, menurut Subhan Di Makkah, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yakni: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy.

Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG).

Kemudian, Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.

“Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah,” terang Subhan.

Untuk itu, “Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah,” bebernya.

Inilah daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:

A. Syisyah

1. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, kemudian Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, kemudian Gorontalo, kemudian, Maluku, kemudian  Maluku Utara, kemudian Papua, dan Papua Barat

2. Embarkasi Batam/BTH: Riau, kemudian, Kepulauan Riau, kemudian, Kalimantan Barat, dan Jambi

3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta,  kemudian Banten, dan Lampung

4. Padang/PDG: Sumatera Barat, kemudian Bengkulu

5. Medan/KNO: Sumatera Utara

Page: 1 2

lpkpkntb

Recent Posts

Babak Baru! Pertarungan Hukum! Fihir Gugat Lagi Baiq Isvie

MATARAM - Setelah gugatannya dinyatakan NO oleh Pengadilan Tinggi Mataram, M. Fihiruddin melalui kuasa hukumnya,…

2 hari ago

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Diskon Lebaran 2025, Ini Daftarnya

Menjelang Lebaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan serangkaian program diskon untuk meringankan beban masyarakat…

2 hari ago

Hasto Diborgol KPK, Malah Senyum dan Kepalkan Tangan!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis,…

2 hari ago

Innalillahi Mantan Wakapolri dan MenPAN-RB Syafruddin Meninggal Dunia

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) dan Menteri Pendayagunaan…

2 hari ago

Politisi Demokrat Soroti BPPD NTB: Promosi Pariwisata Tak Terlihat, Hanya Bebani APBD, Tak Ada Hasil Nyata!

Mataram – Sejumlah pelaku wisata di NTB mempertanyakan efektivitas dan transparansi kinerja Badan Promosi Pariwisata…

2 hari ago

Harta Karun Lombok! Mutiara Terlangka Pernah Ditawar Dubai, Tapi Tak Dijual

Lombok – Museum Mutiara Lombok kini menjadi salah satu museum mutiara terlengkap di dunia, dengan…

2 hari ago