lpkpkntb.com – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sekaligus Menkopolhukam Mahfud Md bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi lll DPR.
Mahfud menjelaskan bahwa jumlah total praktik pencucian uang mencapai sekitar Rp35,5 triliun. Namun dalam data yang ia ungkap, terdapat transaksi keuangan mencurigakan lain yang melibatkan pegawai kemenkeu dan pihak lain.
Dari keseluruhan praktik transaksi keuangan tersebut, terdapat total aliran keuangan mencurigakan sebesar Rp349,8 triliun dari periode 2009-2023
Mahfud mengungkap bagaimana Sri Mulyani mulai mendalami dugaan TPPU. Ia pun meluruskan soal dugaan TPPU cukai sebesar Rp189 triliun yang melibatkan 15 entitas di lingkup Kemenkeu.
“Yang kasus 189 itu saudara adalah untuk 15 entitas tapi hanya dikeluarkan ke satu entitas. Padahal di laporan kami 15, lalu diambil satu, sudah selesai pajak,” ungkap Mahfud.